PROVINSI GORONTALO

Jangan Lewatkan! Pemprov Kembali Berikan Diskon BBNKB & Pemutihan PKB

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 16:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemprov Kembali Berikan Diskon BBNKB & Pemutihan PKB

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 10/2022 dan mulai berlaku sejak 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Secara lebih terperinci, insentif BBNKB diberikan atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya.

Mengenai PKB, wajib pajak dapat membayar tunggakan pajak tanpa perlu membayar sanksi administrasi keterlambatan. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar PKB selama 1 hingga 5 tahun.

Khusus atas tunggakan PKB di atas 5 tahun, Pemprov Gorontolo memberikan pembebasan denda beserta pokok pajaknya.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Danial mengatakan insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Harapannya, saldo piutang pajak dapat dikurangi melalui kebijakan ini.

"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah 7 sampai 10 tahun belum membayarnya," ujar Danial.

Untuk diketahui, PKB merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Gorontalo. Pada tahun lalu, realisasi PKB tercatat mencapai Rp238,2 miliar meski targetnya hanya senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak