LOWONGAN PEKERJAAN

Jago IT & Ingin Buat Pengaruh di Perpajakan Bareng DDTC? Cek Info Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 19:46 WIB
Jago IT & Ingin Buat Pengaruh di Perpajakan Bareng DDTC? Cek Info Ini

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang sangat cepat telah berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang perpajakan.

Berpengalaman lebih dari 13 tahun, kini DDTC siap untuk meningkatkan kontribusinya di dalam industri perpajakan di Indonesia melalui transformasi digital.

Dengan akumulasi dari hasil riset dan data yang dimiliki, DDTC ingin menyediakan suatu layanan solusi perpajakan terpadu yang dapat memberikan pengaruh (impact) secara signifikan, baik kepada wajib pajak maupun pemangku perpajakan di Tanah Air.

Untuk mendukung upaya tersebut, pada awal 2021, DDTC mencari kandidat profesional untuk mengisi posisi Full-stack Developer/FSD (1 posisi), Back-end Developer/BE (1 posisi), Front-end Developer/FE (1 posisi), dan DevOps/DO (1 posisi).

Adapun detail kualifikasi masing-masing posisi tersebut sebagai berikut.

FULL-STACK DEVELOPER (FSD)

  • Pengalaman memimpin sebuah tim pengembangan sistem,
  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman front-end (CSS, HTML, Javascript) dan back-end (Python, C ++, R, PHP),
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database,
  • Pemahaman terkait dengan isu keamanan sistem,
  • Kemampuan komunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang baik, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan dari nol, pengalaman di bidang UI/UX, atau pengalaman dalam menerapkan quality assurance dalam mengembangkan suatu sistem akan menjadi nilai tambah.

BACK-END DEVELOPER (BE)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman (Python, C ++, R, PHP),
  • Kemampuan menguasai framework PHP (Laravel atau Codeigniter),
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan dari nol atau memiliki pemahaman di bidang front-end akan menjadi nilai tambah.

FRONT-END DEVELOPER (FE)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman (CSS, HTML, Javascript),
  • Kemampuan menguasai framework javascript (VueJs atau ReactJs),
  • Pengalaman menggunakan aplikasi desain grafis seperti misalnya Adobe Illustrator, dan
  • Pengalaman mengembangkan interface dari sebuah platform web tertentu yang berkaitan dengan perekaman data dari pengguna atau pemahaman atas bahasa pemrograman back-end akan menjadi nilai tambah.

DEVOPS (DO)

  • Kemampuan dan pengalaman mengaplikasikan satu atau lebih bahasa pemrograman,
  • Pemahaman mengenai pengaturan jaringan dan server,
  • Pemahaman mengenai pengaturan database,
  • Pemahaman terkait dengan isu keamanan sistem, dan
  • Pengalaman dalam mengembangkan suatu sistem keuangan akan menjadi nilai tambah.

Informasi lebih lengkap bisa dibaca pada laman berikut. Sebagai informasi, DDTC selalu memberikan program benefit yang terbaik bagi karyawannya. Hal ini diwujudkan dengan pemberian remunerasi di atas rata-rata, bonus akhir tahun, asuransi, dana pensiun, serta fasilitas lainnya (pelatihan bahasa inggris, internal diskusi untuk membagi pengalaman antar karyawan, dan diikutsertakan dalam training yang diadakan oleh DDTC atau institusi terkemuka).

Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas, silakan mengirimkan surat aplikasi, CV, bukti identitas, dan dokumen pendukung ke [email protected] dengan subjek: Aplikasi_(kode posisi: FSD/BE/FE/DO)_(nama pelamar). Aplikasi paling lambat diterima pada 7 Februari 2021. Kami hanya akan memanggil kandidat yang memenuhi kualifikasi berdasarkan asesmen awal. Siapa tahu, Anda yang kami cari! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT