NORA DANISH:

Jaga Penampilan, Artis Butuh Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 15:42 WIB
Jaga Penampilan, Artis Butuh Keringanan Pajak Nora Danish.

AKTRIS berdarah melayu Nora Danish menyarankan agar pemerintah Malaysia menjadikan biaya penampilan artis sebagai biaya pengurang pajak. Pasalnya, para artis harus mengeluarkan biaya penampilan dalam jumlah yang besar untuk tampil menarik di depan umum.

Nora mendorong agar otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) dapat mempertimbangkan usulannya, lantaran setiap selebriti mengeluarkan biaya dengan jumlah yang tinggi untuk menjaga penampilannya.

“Bagi saya pajak merupakan tanggung jawab yang wajib dan harus saya bayarkan. Tapi saya berharap agar pemerintah Malaysia dapat memberikan keringanan pajak bagi para selebriti seperti saya,” ucap perempuan yang lahir di Malaysia 7 Maret 1982.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Nora Danish yang juga merupakan seorang pembawa acara televisi dan model ini mengatakan keringanan pajak tersebut akan bermanfaat bagi selebriti yang sangat bergantung pada penampilannya.

Meskipun demikian, Nora yang juga merupakan seorang pengusaha penjual jilbab ini mengatakan terkait dengan pajak usahanya Nora selalu memprioritaskan dan secara konsisten patuh dalam membayar pajak usahanya.

Atas usulan yang diajukan oleh Nora tersebut, pihak IRB memberikan tanggapan terkait biaya penampilan artis sebagai pengurang pajak.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

Juru bicara IRB Masrun Maslim mengatakan para selebriti sudah bisa memasukkan biaya penampilan sebagai pengurang pajak dalam formulir pajaknya (SPT).

Dia mengatakan biaya pengurang tersebut meliputo make up dan sewa pakaian serta biaya lainnya seperti biaya manajemen dan iklan, tentunya sesuai dengan ketentuan perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT