KEBIJAKAN MONETER

Jaga Likuiditas, BI Pantau Ekspansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2019 | 18:59 WIB
Jaga Likuiditas, BI Pantau Ekspansi Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menempatkan pola keuangan pemerintah sebagai salah satu faktor risiko dalam menjaga ketersedian likuiditas perbankan. Sejumlah strategi mulai dijalankan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Nanang Hendarsah mengatakan pada tiga bulan pertama aktivitas keuangan pemerintah relatif rendah dan berangsur naik hingga akhir tahun. Hal ini akan berpengaruh pada likuiditas perbankan sehingga operasi moneter akan dijalankan.

“Pada April hingga Juni kita waspadai ekspansi pemerintah dengan antisipasi melalui operasi moneter,” katanya di Kantor BI, Senin (6/5/2019).

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Nanang menjabarkan ekspansi pemerintah tersebut dapat bersumber dari kegiatan belanja maupun kegiatan mengumpulkan penerimaan terutama pajak. Dari sisi belanja, setiap ekspansi untuk kebutuhan proyek akan memengaruhi likuiditas perbankan.

Begitu juga dengan kegiatan mengumpulkan penerimaan terutama di sektor pajak yang cenderung naik. Pada Maret, tren peningkatan setoran pajak untuk orang pribadi. Kemudian, untuk April ada tren peningkatan setoran untuk pajak korporasi.

“Operasi keuangan pemerintah ketika keluar untuk proyek atau saat menerima setoran pajak itu akan serap likuiditas sehingga akan mengkontraksi perbankan,” paparnya.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Oleh karena itu, ketersedian likuiditas rupiah dijamin otoritas moneter dengan menyelenggarakan lelang reguler. Operasi pasar terbuka ekspansi melalui lelang term repo dan forex swap serta melakukan kebijakan yang bersifat kontraksi.

“BI mengubah operasi moneternya tidak hanya operasi moneter kontraksi tapi juga ekspansi. Jadi, sekarang two way monetary operation dengan seimbang antara ekspansi dan kontraksi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu