KP2KP BENGKAYANG

Instal Sertifikat Elektronik, PKP Baru Diimbau Datang ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Instal Sertifikat Elektronik, PKP Baru Diimbau Datang ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews – Tim verifikasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Bengkayang mengadakan penelitian kebenaran data lapangan di tempat usaha pengusaha kena pajak (PKP) pada 6 Agustus 2022.

KP2KP Bengkayang menjelaskan penelitian lapangan tersebut dilakukan oleh dua orang petugas guna menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersyaratkan dengan keadaan yang sebenarnya.

“Data yang diteliti oleh petugas yang melakukan verifikasi adalah terkait alamat usaha, proses bisnis usaha, jumlah karyawan, penjualan kotor per tahun dan kepemilikan aset usaha,” sebut KP2KP dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017, petugas KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan paling lama 10 hari kerja setelah permohonan akun PKP dan sertifikat elektronik diterima.

Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir dan dokumen yang dipersyaratkan, petugas kemudian memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Kewajiban PKP tersebut antara lain kewajiban memungut, membuat faktur pajak, menyetor dan melaporkan PPN atau PPnBM atas kegiatan usaha penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Petugas kemudian memberitahukan kepada PKP untuk datang ke KP2KP Bengkayang dalam rangka instalasi sertifikat elektronik dan edukasi penggunaan aplikasi e-faktur serta pelaporan SPT Masa PPN.

Sebagai informasi, KPP Bengkayang menugaskan Robertus Klemens Noviartha dan Muhammad Irfan Malik Fajar Setiawan guna meneliti kebenaran data lapangan secara langsung di tempat usaha PKP di kelurahan Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M