KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Vokasi & Riset Tak Kunjung Terbit, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2019 | 14:57 WIB
Insentif Pajak Vokasi & Riset Tak Kunjung Terbit, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tak kunjung merilis payung hukum untuk insentif pajak kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Pemerintah mengatakan masih ada satu tahapan yang belum dirampungkan.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan payung hukum super tax deduction untuk vokasi dan litbang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, beleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sudah disetor pada akhir bulan lalu ke kantor presiden.

“Untuk RPP terkait super deduction, kami masih menunggu PP tersebut ditandatangani oleh Bapak Presiden,” katanya kepadaDDTCNews, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Susiwijono memastikan skema insentif dan mekanisme pemberian fasilitas sudah dirampungkan oleh otoritas fiskal. Harmonisasi ditingkat Kemenko Perekonomian juga menjadi bagian dalam penyusunan aturan main dalam pemberian insentif pajak.

Seperti diketahui, sejatinya insentif teranyar ini direncanakan terbit pada minggu ketiga Juni 2019. Namun, selang dua minggu, persisnya hingga hari ini, aturan tersebut belum juga diterbitkan.

Susiwijono memastikan hingga saat ini belum ada perubahan atas RPP insentif yang dilakukan oleh kantor presiden. Pihaknya kini tidak memasang target kapan waktu insentif pajak vokasi dan litbang tersebut akan dirilis kepada publik.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

“Belum ada informasi soal itu (perubahan RPP) dan kita menunggu PP ditandatangi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, rencana pemberian super tax deduction untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Hari ini, DDTCNews menerima undangan acara media briefing atau Ngobras dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan besok, Selasa (2/7/2019). Dalam agenda tersebut, salah satu materi yang akan menjadi pembahasan adalah kebijakan perpajakan atau insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN