BELGIA

Insentif Pajak Salah Sasaran, 27.000 WP Dapat Surat Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 November 2021 | 10:30 WIB
Insentif Pajak Salah Sasaran, 27.000 WP Dapat Surat Kurang Bayar

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Pemerintah Belgia melakukan kesalahan administrasi program insentif diskon pajak sehingga berujung penagihan aktif kekurangan pembayaran terhadap puluhan ribu wajib pajak.

Jubir Kemenkeu Belgia Francis Adyns mengatakan sekitar 27.000 wajib pajak mendapatkan surat untuk membayar kekurangan pembayaran pajak. Menurutnya, pemerintah melakukan kesalahan saat melakukan input data wajib pajak yang berhak mendapatkan diskon pajak.

"Pada pekan ini, sekitar 27.000 surat sudah dikirim untuk melakukan koreksi pada kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Secara total, lanjut Adyns, terdapat 46.000 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak periode 2019, 2020, dan 2021. Puluhan ribu wajib pajak tersebut sejatinya tidak berhak mendapatkan insentif pengurangan beban pajak.

Meski demikian, sistem administrasi pajak mengidentifikasi 47.000 wajib pajak tersebut tak memiliki kemampuan membayar pajak secara permanen. Alhasil, masuk dalam daftar penerima manfaat pajak dari pemerintah.

"Untuk tahun pajak 2021, penyesuaian pembayaran pajak akan dilakukan secara bertahap sejalan dengan proses berkas-berkas tersebut," jelas Adyns.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dia menjelaskan kesalahan terjadi saat proses entri data yang ternyata masih dilakukan secara manual. Akibatnya, data wajib pajak yang memiliki kapasitas membayar ikut masuk sebagai kelompok yang berhak mendapatkan insentif.

Adapun nilai kurang bayar pajak berbeda-beda untuk setiap wajib pajak. Tambahan pajak yang harus dilunasi bervariasi mulai dari ratusan euro hingga ribuan euro. Otoritas akan mengirimkan surat resmi yang mencantumkan nilai ekstra setoran yang perlu dilunasi wajib pajak.

"Kini prosesnya [entri data] telah diotomatisasi untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan," jelasnya seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak