LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Insentif Pajak, Positif atau Negatif?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 14:03 WIB
Insentif Pajak, Positif atau Negatif?

Serena Abdillah AmurtI, Cipayung, Jakarta Timur

TAHUN 2020 merupakan tahun yang mengenaskan untuk seluruh negara di dunia. Sebuah virus yang bernama Covid-19 atau Corona telah melumpuhkan semua sektor kehidupan masyarakat terutama kesehatan dan perekonomian.

Di sektor kesehatan, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia per 3 Oktober 2020 tembus 11.000 jiwa. Dari sisi ekonomi mulai dari kalangan bawah sampai atas semua terdampak. Pengusaha yang gulung tikar dan karyawan yang terkena PHK menjadi bukti kacaunya keadaan saat ini.

Dalam keadaan seperti itu, pemerintah sebagai pembuat kebijakan menjadi figur yang ditunggu masyarakat. Kementerian Keuangan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

PMK ini memberi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, hanya wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu atau yang dicap sebagai KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang bisa mendapatkan insentif ini.

Tidak lama, PMK 23/2020 direvisi karena makin melebarnya dampak Covid-19 ke sektor lain seperti pelaku usaha kecil. Karena itu, PMK tersebut digantikan dengan PMK 44/2020 yang terdapat insentif PPh Final untuk UMKM. Namun, tak lama PMK itu dicabut lagi dan diganti PMK 86/2020.

Dalam kebijakan tersebut, KLU diperluas dan memperpanjang masa berlaku insentif pajak sampai dengan Desember 2020 yang sebelumnya hanya sampai September 2020. Pada 14 Agustus 2020, Kemenkeu kembali menerbitkan PMK 110/2020 untuk menggantikan PMK sebelumnya.

Pemerintah mengatur kebijakan insentif PPh Final Jasa Konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) dan menaikkan diskon PPh Pasal 25 sebesar 50% yang sebelumnya 30%. Lalu bagaimana realisasi insentif tersebut di lapangan? Apakah berdampak positif atau negatif?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sampai akhir Agustus 2020, dari target penyaluran insentif sebesar Rp121 triliun baru terealisasi Rp17 triliun. Sampai di sini kita tahu pemanfaatan insentif itu berjalan sangat lambat, masih jauh menuju 50% dari target.

Hal ini bisa terjadi karena banyak wajib pajak yang belum mengerti cara memperoleh insentif tersebut seperti proses mendaftar serta syaratnya. Karena itu, Kementerian Keuangan harus terus berusaha menyosialisasikan insentif tersebut dengan berbagai cara semaksimal mungkin.

Menurunkan Penerimaan
INSENTIF mempunyai efek menurunkan penerimaan penerimaan pajak, sekaligus akan menambah utang pemerintah. Namun, jaminan kesehatan dan ekonomi masyarakat jauh lebih penting. Insentif ini akan membantu cash flow wajib pajak yang tertekan karena terdampa krisis.

Di samping itu, pemerintah terus berusaha mencari terobosan baru yang mendukung tercapainya penerimaan pajak tahun selanjutnya. Sumber penerimaan negara saat ini lebih rendah dibandingkan dengan anggaran pembiayaan belanja negara (APBN).

Ditambah lagi pemerintah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk menghadapi pandemi. Kemenkeu harus memperhatikan risiko terjadinya penurunan tax ratio pada tahun berikutnya dalam melakukan relaksasi perpajakan agar penerimaan pajak dapat berkelanjutan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 01:23 WIB

intinya semoga apa yang sedang diusahakan pemerintah saat ini bisa membantu masyarakat serta untuk pemulihan ekonomi nasional.

10 Oktober 2020 | 07:08 WIB

menurut saya artikel ini sangat informatif, dan juga bahasa yang digunakan mudah untuk dipahami sehingga isi dan inti dari pembahasan yanh disampaikan dapat mudah di pahamai oleh semua kalangan pembaca, semangat terus HAMKA MUDA, terus tunjukkan prestasi mu.

05 Oktober 2020 | 17:34 WIB

Semoga segala keputusan yang ditempuh Kemenkeu dalam rangka meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini segera tersosialisasikan dengan baik dan solusi untuk meningkatkan penerimaan negara segera ditemukan.

05 Oktober 2020 | 16:34 WIB

Kebijakan – kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah dalam memberikan insentif di bidang perpajakan diharapkan dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat secepat mungkin. Good artikel,ren👏🏻

05 Oktober 2020 | 15:55 WIB

Ya bagaimana pun, kesejahteraan rakyat di masa pandemi ini harus tetap menjadi pertimbangan yang utama bagi pemerintah dalam setiap penentuan kebijakan. Nice artikel, Ren.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN