EFEK VIRUS CORONA

Insentif Pajak Perlu Juga Menyasar Sektor Kesehatan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 19:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Langkah pemerintah menjajaki sejumlah insentif perpajakan guna mengantisipasi dampak virus Corona dinilai sudah tepat lantaran efek yang ditimbulkan virus tersebut terhadap geliat ekonomi terbilang signifikan.

Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji menilai respons pemerintah menjajaki insentif tersebut juga dilakukan banyak negara. Hanya saja, ada baiknya pemerintah juga turut mempertimbangkan penanganan virus dari sektor kesehatan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Sekarang ini yang lebih banyak didiskusikan langsung jump ke isu ekonominya. [Mengapa tidak] menjamin dulu sisi kesehatan masyarakat seperti apa, baru kita bicara efek ekonomi,” kata Bawono, Senin (9/3/2020).

Bawono mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan insentif di sektor kesehatan mulai dari relaksasi produksi alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer atau insentif terhadap para pekerja di sektor kesehatan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan insentif pajak, terutama wacana penundaan pembayaran PPh Pasal 21. Menurut Bawono, rencana itu bisa memengaruhi kestabilan penerimaan pajak negara.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

“PPh 21 adalah salah satu andalan kita di tengah krisis ini. Kalau ini direlaksasi, ini bisa berbahaya bagi kestabilan penerimaan. Untuk itu, pemerintah harus hati-hati, desainnya harus memperhitungkan terhadap penerimaan,” tuturnya.

Simak diskusi selengkapnya dalam video ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024