KABUPATEN BANTUL

Insentif Ilegal Pemungut Pajak Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 11:37 WIB
Insentif Ilegal Pemungut Pajak Dihapus

BANTUL, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menghentikan insentif senilai ratusan juta rupiah untuk sejumlah pejabat yang membantu pemungutan pajak daerah. Hal ini merupakan buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta alasan reformasi birokrasi.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito menegaskan, pemberian insentif senilai Rp136 juta tersebut dihentikan mulai tahun ini.

“Selain karena temuan BPK, kan sekarang sudah berlaku tunjangan kinerja (Tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian insentif semacam itu sudah tidak diperlukan lagi,” kata Didik Warsito, Jumat (10/6/2016).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan pemberian insentif tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Penerima insentif ilegal tersebut antara lain pejabat asisten sekretaris daerah (sekda) bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, bidang administrasi umum, serta pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masing-masing pejabat mendapatkan kucuran insentif senilai lebih dari Rp30 juta.

Meskipun BPK tidak secara tegas meminta Pemkab Bantul menghentikan pemberian insentif itu, namun Didik lebih memilih untuk menghapusnya. Didik juga memastikan tidak akan ada pengembalian dana ke kas daerah oleh pejabat yang telah menerima insentif.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Didik mengakui insentif ini tidak tergolong sebagai tukin PNS. Terkait dengan tukin sendiri, sejak awal tahun 2016 lalu, Pemkab Bantul sudah memberlakukan sistem satu pintu (single payment) untuk pembayarannya.

Selain sebagai upaya reformasi birokrasi, sistem single payment juga untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembayaran honor kepada para PNS di Bantul. Seperti dikutip harianjogja.com, dengan sistem ini PNS hanya akan menerima satu struk honor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024