KEBIJAKAN EKONOMI

Ini Tiga Instruksi Presiden Tentang Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 15:37 WIB
Ini Tiga Instruksi Presiden Tentang Omnibus Law

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggelar rapat terbatas hari ini, Jumat (27/12/2019) dengan pembahasan dua rancangan undang-undang omnibus law. Terobosan kebijakan tersebut tengah dimatangkan untuk dibahas DPR tahun depan.

Presiden Joko Widodo mengatakan agenda tunggal rapat kali ini ialah membahas proses penyusuan naskah akademik dari omnibus law cipta lapangan kerja. Sejumlah pesan disampaikan untuk memastikan dua paket kebijakan memberikan efek signifikan bagi kegiatan ekonomi nasional.

"Hari ini bahas penyusunan naskah akademik dan draf ruu omnibus law untuk cipta lapangan kerja yang segera nantinya di Januari pertengahan akan kita sampaikan kepada DPR," katanya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan pentingnya dua omnibus law harus memiliki fokus yang jelas dan konsisten dalam penyusunan dan pembahasan di parlemen. Dia mewanti-wanti agar wadah omnibus law tidak hanya sekedar jadi sarana menitipkan kepentingan masing-masing kementerian/lembaga.

Lebih jauh dari itu, omnibus law harus memiliki visi besar untuk menata ulang perekonomian nasional. Oleh karana itu, jajaran menteri harus mengawal seluruh rangkaian proses penyusunan hingga pembahasan omnibus law baik cipta lapangan kerja dan fasilitas perpajakan.

"Jangan sampai (omnibus law) dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan. Ini harus di cek betul dan didalami oleh Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg dan mensekab," jelasnya.

Baca Juga:
Komentari Penetapan Pemenang Pilpres, Jokowi: Kita Patut Bersyukur

Pesan kedua dari Presiden Joko Widodo adalah agar seluruh kementerian /lembaga melakukan sosialisasi awal terkait rencana kebijakan omnibus law. Berbagai pihak yang terkait dan terkena dampak kebijakan harus mulai dibuka saluran komunikasi dan konsultasi tekait progres kebijakan.

Ketiga, orang nomor satu di Indonesia itu meminta jajaran kementerian terkait untuk menyiapkan regulasi turunan dari omnibus law. Menurutnya, kerja cepat harus dilakukan agar seluruh pihak dapat memahami rancangan besar dari kebijakan omnibus law. Dengan membuat aturan turunan secara paralel dengan pembahasan juga akan memudahkan implementasi di lapangan karena aturan yang bersifat tata cara sudah tersedia.

"secara pararel perlu disiapkan regulasi turunan dari ombibus law, karena kita ingin kerja cepat regulasi turunan dari omnibus law, baik dalam bentuk rancangan PP, revisi PP maupun rancangan Perpresnya harus dikerjakan secara pararel. Hal ini bukan hanya untuk dijadikan RUU dan aturan pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid tetapi juga memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari omnibus law," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah 4 Tahun, Pemerintah akan Bayarkan THR ASN secara Penuh

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak