ARGENTINA

Ini Provinsi Pertama di Argentina yang Kenakan Pajak Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 11:38 WIB
Ini Provinsi Pertama di Argentina yang Kenakan Pajak Cryptocurrency

Ilustrasi. 

CORDOBA, DDTCNews - Parlemen Provinsi Cordoba, Argentina mengesahkan beleid baru yang menjadi dasar pengenaan pajak atas penghasilan bruto (gross income) transaksi cryptocurrency.

Dengan pengesahan regulasi tersebut, Cordoba menjadi provinsi pertama di Argentina yang mengenakan pajak khusus atas transaksi cryptocurrency. Pajak yang dikenakan sebesar 4% hingga 6,5% atas gross income dari transaksi cryptocurrency.

“Selain itu, usaha yang menerima pembayaran berbentuk cryptocurrency dalam jual beli barang dan jasa juga akan dikenai pajak tambahan sebesar 0,25%," tulis news.bitcoin.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Komunitas lokal Bitcoin di Cordoba, Cordoba Bitcoin, memproyeksi kebijakan ini akan ditiru provinsi lain atau bahkan pemerintah pusat.

Regulasi baru mengenai pengenaan pajak atas cryptocurrency ini sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Argentina. Pada 2017, pemerintah pusat merevisi ketentuan PPh dengan memasukkan cryptocurrency sebagai salah satu aset dan menjadi objek pajak.

Pada regulasi yang baru disahkan oleh Parlemen Cordoba, cryptocurrency sendiri didefinisikan sebagai representasi digital dari suatu nilai dan memiliki fungsi sebagai alat pertukaran dan/atau penyimpanan nilai (store of value).

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Pakar perpajakan di Argentina Marcos Zocaro menilai beleid baru mengenai pajak cryptocurrency ini bisa berimplikasi negatif terhadap perekonomian lokal. Peningkatan beban pajak, sambungnya, bisa menggerus investasi pada sektor tersebut.

“Selain itu, pengenaan pajak juga berpotensi meningkatkan aktivitas transaksi cryptocurrency secara informal,” kata Marcos.

Dia juga mengkritik tidak adanya perbedaan definisi antara Bitcoin dan Stablecoin pada regulasi terbaru. Menurutnya, Bitcoin dan Stablecoin tidak dapat dipersamakan. Pasalnya, Bitcoin tidak memiliki underlying asset, berbeda dengan Stablecoin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online