PELAYANAN PAJAK

Ini Penerimaan Negara yang Disetor Lewat Marketplace

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:30 WIB
Ini Penerimaan Negara yang Disetor Lewat Marketplace

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Hampir dua bulan sejak Kementerian Keuangan menggandeng marketplace e-commerce sebagai sarana pembayaran penerimaan negara. Puluhan miliar berhasil dikumpulkan lewat wadah belanja elektronik.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan sejak dirilis pada 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober 2019, setoran penerimaan negara yang dilakukan lewat saluran marketplace e-commerce mencapai Rp59,7 miliar. Sebagian besar dilakukan melalui Tokopedia.

“Kontribusi saluran e-commerce sejak launching 1,5 bulan lalu totalnya mencapai Rp59,7 miliar dan ini porsi terbesarnya dari Tokopedia,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Andin menjabarkan kontribusi Tokopedia dari sisi volume transaksi mencapai 90%. Sementara itu, dari sisi nilai nominal yang disetorkan ke kas negara, setoran mencapai 85% dari jumlah penerimaan sebesar Rp59,7 miliar.

Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah ke depannya. Pasalnya, sudah ada beberapa pelaku usaha dagang elektronik yang ingin menjalin kerja sama dengan Kemenkeu untuk bisa memfasilitasi setoran perpajakan dan PNBP via e-commerce.

“Sementara ini sudah ada tiga yang bisa melakukan pembayaran penerimaan negara yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Kemudian saat ini sudah menerima beberapa permohonan dari lembaga persepsi lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace. Awalnya, pembayaran bisa dilakukan di Tokopedia dan Bukalapak. Setelah itu, anak usaha PT. Telkom (Persero), Finnet juga ditunjuk sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN