TANGGUL LAUT RAKSASA

Ini Opini Bambang soal NCICD & Reklamasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 21:32 WIB
Ini Opini Bambang soal NCICD & Reklamasi

JAKARTA, DDTCNews - Hingga saat ini pemerintah masih mengkaji finalisasi rencana pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Menteri Perencanaan Pembangunan tidak akan menyentuh proyek reklamasi dalam membangun NCICD.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah memfokuskan kegiatannya dalam membangun tanggul laut raksasa. Tidak akan mencampuri reklamasi yang ada di utara Jakarta.

"Kami tidak mengadakan pembahasan untuk pembangunan pulau atau reklamasi. Melainkan kami membahas tanggul laut raksasa yang nantinya akan bermanfaat untuk warga Jakarta," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Mengenai reklamasi, Bambang menegaskan bahwa Bappenas tidak membahas hal tersebut. Melainkan akan lebih fokus pada pembangunan tanggul laut raksasa yang bisa juga menciptakan sumber air baku bagi warga Jakarta.

Mengingat, pada tahap tertentu pembangunan NCICD direncanakan akan ada pembangunan pulau. Setidaknya ada tiga tahap yang ditetapkan Bappenas untuk melaksanakan pembangunan tanggul laut raksasa.

Tahap A direncanakan untuk menambahkan penguatan pada tanggul laut dan sungai yang telah ada selama ini. Bappenas memproyeksikan penguatan tersebut mampu dirampungkan pada tahun 2017.

Baca Juga:
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Lalu untuk tahap B akan dilakukan seusai tahap A dibangun atau sekitar tahun 2018 hingga tahun 2025. Pembangunan tahap B direncanakan akan memakan waktu yang cukup lama yakni dalam kurun waktu 8 tahun, karena akan membangun tanggul laut lepas pantai di bagian barat teluk Jakarta.

Bambang melanjutkan, tahap C akan segera dibangun setelah tahap sebelumnya telah rampung dan diperkirakan akan dibangun pada tahun 2025. Tahap C dimaksudkan untuk membangun tanggul laut lepas pantai di bagian timur teluk Jakarta.

Selain itu, pada pembangunan tahap B dan C akan dilakukan pembangunan pulau atau reklamasi. Terkait hal tersebut, Bambang mengakui tidak akan menyentuh proyek reklamasi dalam melangsungkan pembangunan NCICD.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?