INSENTIF FISKAL

Ini Nilai Realisasi Investasi Pengguna Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 10:34 WIB
Ini Nilai Realisasi Investasi Pengguna Tax Allowance

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, pemerintah sudah menerbitkan 147 surat keputusan pemberian fasilitas keringanan pajak (tax allowance) untuk 131 wajib pajak. Sebagian besar wajib pajak sudah merealisasikan komitmen investasinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan dari 147 surat keputusan (SK) tersebut, ada nilai komitmen investasi dari wajib pajak (WP) senilai Rp138,1 triliun dan US$9,8 juta. Realisasi komitmen investasi tersebut sudah lebih dari separuhnya.

“WP yang sudah memanfaatkan tax allowance ini sebanyak 69 SK dan realisasi investasinya Rp63,2 triliun plusUS$7,5 juta,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pemberian fasilitas tax allowance ini, menurut Sri Mulyani, sudah dimulai pada 2007 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2007. Aturan telah diubah beberapa kali. Regulasi terbaru berupa PP No.9/2016 yang merupakan perubahan PP No.18/2015.

Fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu ini dapat berupa 4 jenis.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Pengurangan dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun sejak dimulainya produksi secara komersial.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Aktiva ini diperoleh untuk penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha. Masa manfaat bervariasi antara 2-10 tahun dengan tarif penyusutan/amortisasi bervariasi 10%-100%.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun sesuai dengan ketentuan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi