LAPORAN DDTC DARI ITALIA

Ini Negara Paling Berhasil Memajaki Digital Ekonomi

Darussalam | Kamis, 25 Januari 2018 | 03:01 WIB
Ini Negara Paling Berhasil Memajaki Digital Ekonomi

Darussalam berpose di Stadion San Siro, Milan Italia.

MILAN, DDTCNews - Pada tanggal 15 Desember 2017, otoritas pajak Italia memberitakan bahwa Amazon telah sepakat untuk membayar pajak sebesar 100 juta Euro untuk menyelesaikan sengketa pajak yang mencakup tahun 2011 sampai dengan 2015.

Sebelumnya, otoritas pajak Italia juga telah berhasil memajaki perusahaan multinasional berbasis IT lainnya. Pada bulan Mei 2017, Google juga telah sepakat membayar pajak sebesar 306 juta euro untuk tahun pajak 2002-2006, 2009-2013 dan 2014-2015. Sedangkan pada bulan Desember 2015, Apple sepakat membayar pajak sebesar 318 juta euro untuk tahun pajak 2008-2013.

Dengan demikian, Italia telah menjadi salah satu negara yang paling berhasil mengejar pajak perusahaan multinasional berbasis IT, yang memang belakangan ini sering dituduh melakukan praktik penghindaran pajak menggunakan loophole peraturan pajak internasional.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Selain sepakat untuk membayar pajak, Amazon juga menyebutkan bahwa “sejak bulan Mei 2015, Amazon EU Sarl sudah membentuk cabang lokal di Italia, di mana semua pendapatan, biaya, keuntungan, serta pajak terkait kegiatan usaha di Italia sudah diperhitungkan di Italia”. Mengenai kesepakatannya dengan otoritas pajak Italia, Amazon menyebutkan bahwa “kesepakatan tersebut adalah terkait dengan hal-hal di masa lalu”.

Sebagai informasi, Amazon juga sedang menjalani sengketa illegal state aid dengan Komisi Uni Eropa terkait dengan struktur pajaknya yang melibatkan partnership dan anak perusahaan di Luxembourg sebagai pemegang intellectual property (IP) untuk wilayah Eropa.

Komisi Eropa menuduh Amazon mendesain struktur pajaknya yang memungkinkan Amazon mendapatkan keuntungan pajak signifikan. Yaitu, “empat kali lebih rendah dibandingkan dengan usaha lokal lainnya”. Saat ini, sengketa tersebut masih dalam tahapan banding (lihat https://news.ddtc.co.id/setelah-apple-kini-giliran-amazon-ditegur-komisi-uni-eropa-11082).

Sebagaimana diberitakan DDTC News sebelumnya, Amazon juga terlibat sengketa pajak dengan negara asalnya, yaitu Amerika. Namun, di Amerika Amazon berhasil memenangkan sengketa pajak sebesar US$ 1,5 miliar tersebut. (lihat https://news.ddtc.co.id/lawan-irs-amazon-menang-rp20-triliun-9691).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?