PMK 27/2021

Ini Kriteria Mahasiswa yang Bisa Bebas dari Biaya Akademik STAN

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 17:02 WIB
Ini Kriteria Mahasiswa yang Bisa Bebas dari Biaya Akademik STAN

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bisa membebaskan biaya atas layanan akademik dari PKN STAN untuk mahasiswa-mahasiswa tertentu, mulai dari tarif seleksi ujian masuk, program diploma, dan layanan akademik lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/2021, terdapat 4 jenis mahasiswa tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas itu antara lain mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi, mahasiswa dari keluarga miskin, dan/atau mahasiswa terdampak kondisi kahar

"Mahasiswa tertentu ... paling sedikit meliputi mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, dan/atau mahasiswa terdampak kondisi kahar," bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 27/2021, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pemberian tarif layanan akademik nol rupiah ini dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dari PKN STAN. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif nol rupiah ini akan diperinci Direktur PKN STAN pada ketentuan tersendiri.

Di sisi lain, tarif yang dikenakan kepada calon mahasiswa atas seleksi ujian masuk kini mencapai Rp300.000. Tarif seleksi ujian masuk sebesar Rp300.000 ini dikenakan atas peserta seleksi mahasiswa reguler, nonreguler, dan nonreguler alih program. Hanya peserta seleksi mahasiswa reguler alih program/tugas belajar saja yang sejak awal dikenai tarif Rp0.

Sebelumnya, biaya yang dikenakan atas ujian saringan masuk (USM) STAN untuk program diploma I dan program diploma III mencapai Rp250.000 per pendaftar. Tarif ini sudah berlaku sejak USM tahun akademik 2015/2016.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

PMK 27/2021 juga memerinci tarif atas program diploma baik reguler maupun nonreguler. Tarif atas program diploma reguler ditetapkan sebesar Rp0 per mahasiswa per semester untuk mahasiswa program diploma I, III, IV, III alih program, hingga IV alih program.

Tarif yang bervariasi berlaku bagi mahasiswa program diploma nonreguler. Tarif per mahasiswa per semester tercatat mulai Rp8 juta bagi mahasiswa program diploma I hingga Rp21,4 juta per semester bagi mahasiswa program diploma IV alih program. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M