WEBINAR SERIES DDTC

Ini Harapan Akademisi Setelah PMK 68/2020 Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:25 WIB
Ini Harapan Akademisi Setelah PMK 68/2020 Terbit

Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Maranatha Ita Salsalina Lingga memberikan pemaparan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Perlakuan PPh atas Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia”, Rabu (19/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas lembaga pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mendorong kemajuan dunia pendidikan. Terlebih, pendidikan merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Demikian benang merah yang dapat ditarik dari sesi pemaparan oleh dosen Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Maranatha Ita Salsalina Lingga dalam webinar series DDTC bertajuk “Perlakuan PPh atas Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia”, Rabu (19/8/2020).

Ita sangat mengapresiasi pemerintah yang telah menaruh perhatian besar pada dunia pendidikan serta penelitian dan pengembangan (litbang). Dia menyebut perhatian tersebut salah satunya terlihat dari diterbitkannya PMK 68/2020.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

“PMK ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau litbang yang lebih baik. Selain itu, PMK ini juga ditujukan untk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa,” jelas Ita.

Secara garis besar, beleid yang mencabut PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009 ini mengatur dua hal, yaitu perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima badan/lembaga.

Terkait dengan perlakuan PPh atas beasiswa, PMK 68/2020 menegaskan dua persyaratan tertentu yang membuat beasiswa dikecualikan dari objek PPh. Pertama, beasiswa diterima oleh WNI. Kedua, beasiswa digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Selanjutnya, beleid ini menegaskan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dapat dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Adapun yang dimaksud dengan sisa lebih adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut

Sementara itu, yang dimaksud dengan dana abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau litbang yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Secara lebih terperinci, sisa lebih dapat dikecualikan dari objek PPh apabila digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau litbang yang dilakukan paling lama 4 tahun sejak sisa lebih itu diterima/diperoleh.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Namun, terdapat 4 syarat penggunaan sisa lebih yang dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Pertama, badan atau lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi.

Kedua, disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi atau badan/lembaga pendidikan. Bagi perguruan tinggi negeri badan hukum, persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Ketiga, untuk badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, harus ada persetujuan dari pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Keempat, telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga dalam bentuk peraturan presiden dan/atau peraturan menteri yang membidangi pendidikan dan/atau litbang. Ita berharap melalui webinar ini dunia pendidikan dan litbang dapat lebih dikembangkan

”Dengan adanya PMK ini semoga kualitas SDM dapat dikembangkan, dan webinar ini merupakan momentum yang tepat karena mewadahi pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk berdiskusi agar dunia pendidikan dan litbang dapat lebih berkembang,” pungkasnya.

Visi Pembangunan SDM
Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan pidato pembuka (opening speech) mengatakan perlakuan PPh atas lembaga pendidikan dan litbang penting untuk diperhatikan agar dapat mendorong pencapaian visi dari Presiden Republik Indonesia terkait dengan pembangunan SDM.

Baca Juga:
Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

Terkait dengan hal ini, Darussalam menegaskan ada dua hal yang tidak dapat dilepaskan. Pertama, anggaran atau belanja yang dialokasikan pemerintah maupun swasta untuk pendidikan dan litbang. Kedua, kesesuaian kebijakan pajak terkait dengan pendidikan dan litbang.

“Kita masih harus bekerja keras lagi. Bagaimana perhatian pemerintah terkait dengan APBN untuk pendidikan dan litbang agar bisa dikembangkan atau ditingkatkan lagi. Mau tidak mau kita juga harus memikirkan bagaimana sektor pajak dapat mendukung peningkatan SDM,” ujar Darussalam.

Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya peran swasta atau pemilik modal untuk mendukung lembaga pendidikan dan litbang. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan terkait kesediaan pemilik modal berinvestasi di lembaga/badan nirlaba tanpa motivasi untuk mendapatkan keuntungan. Menurutnya, motivasi inilah yang menentukan lembaga itu pantas atau tidaknya dikenakan pajak.

Baca Juga:
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

"Apabila laba yang diperoleh dikembalikan lagi ke sektor pendidikan, sudah seyogyanya lembaga tersebut tidak dikenakan pajak. Namun, jika laba tersebut didistribusikan pada pemilik modal sudah sepantasnya lembaga tersebut dikenakan pajak," jelas Darussalam.

Webinar ini merupakan seri ke-13 dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah