PENGENDALIAN IMPOR

Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 16 November 2018 | 13:10 WIB
Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mencatat kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas (HS) sudah berdampak pada penurunan impor.

Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dampak terlihat dari nilai rata-rata harian devisa impor. Pada 1 Januari-12 September 2018, rata-rata harian devisa impor senilai US$31,1 juta. Namun, mulai 13 September-11 November 2018, nilai rata-rata menjadi US$18,3 juta.

“Artinya ada penurunan rata-rata impor harian sebesar 41,05%. Kami melihat kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor telah berdampak positif,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip dari rekaman video akun Facebook Kemenkeu, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Jika melihat per jenis barang, penurunan paling signifikan, hingga 49,54%, terjadi untuk barang mewah (210 HS). Sebelumnya, rata-rata harian devisa impor untuk jenis barang ini mencapai US$10,27 juta. Setelah implementasi kenaikan tarif PPh pasal 22 impor, nilainya turun menjadi US$5,46 juta.

Selanjutnya, penurunan terbesar kedua terjadi pada bahan penolong (719 HS) dari US$15,99 juta menjadi US$9,65 juta. Dengan demikian, ada penurunan 39,22%. Terakhir, untuk barang konsumsi (218 HS) ada penuruan 32,29% dari US$4,85 juta menjadi US$3,22 juta.

“Bahan penolong ini, seperti yang sudah disampaikan dahulu, termasuk barang konsumsi yang bisa dianggap sebagai bahan penolong,” tutur Heru.

Baca Juga:
Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Selanjutnya, jika dilihat dari komposisi impornya, impor untuk 1.147 komoditas (HS) berkurang dari sebelumnya 4,0% menjadi 3,4%. Dengan demikian, porsi impor barang lainnya bertambah dari 96,0% menjadi 96,6%.

Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 13 September 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Minggu, 07 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:41 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI