PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Dia Logo & Jingle Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2016 | 02:01 WIB
Ini Dia Logo & Jingle Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Meski belum resmi diluncurkan, logo dan jingle lagu program pengampunan pajak sudah tersebar di media sosial. Namun, belum banyak netizen yang meresponsnya.

Logo tax amnesty yang tersebar itu berbentuk bujur sangkar biru tua berefek gradasi dan lipatan dengan burung kertas warna emas yang terbang di atas tulisan pengampunan pajak dan tagline ungkap, tebus, lega.

Berdasarkan pantauan DDTCNews, sejumlah pegawai Ditjen Pajak, mulai dari pelaksana sampai kepala kanwil, terlihat mulai menggunakan logo tersebut sebagai foto profilnya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Adapun, jingle tax amnesty sendiri sudah beredar mulai Minggu (4/7), terutama dari akun kelompok musik mandarin Namfeng Nusantara di Youtube.

Namfeng Nusantara adalah kelompok musik mandarin yang berdiri sejak 2007. Pada 2010, kelompok ini tampil di Paviliun Indonesia di Shanghai World EXPO 2010 di China.

Tayangan berjudul Program Pengampunan Pajak (Jingle Pajak) di akun Namfeng Nusantara itu dibuka dengan seorang perempuan berpakaian tradisional China yang memetik ghuzeng dan menggesek erhu.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Lagunya sendirinya dinyanyikan oleh seorang perempuan berkerudung merah. Begini sebagian liriknya: “Seiring dengan hentak geraknya waktu, Indonesiaku kian menapak maju”. Simak videonya di sini.

Namun, karena memang belum resmi dirilis, belum ada konfirmasi resmi apakah logo dengan tagline ungkap, tebus, lega dan jingle itu yang akan dipakai untuk program tax amnesty.

Sampai hari ini, situs resmi dan akun media sosial milik Kementerian Keuangan, juga Ditjen Pajak, belum mengunggah logo dan jingle lagu bercorak mandarin itu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor