PMK 9/2021

Ini Detail Ketentuan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 PMK 9/2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 10:15 WIB
Ini Detail Ketentuan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 PMK 9/2021

Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 9/2021, pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Insentif ini merupakan salah satu dari 6 insentif yang kembali diberikan untuk wajib pajak terdampak Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PMK 9/2021, ada 3 kriteria wajib pajak yang bisa memanfaatkan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25. Pertama, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ada dalam lampiran PMK 9/2021 (1.018 KLU).

Kedua, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Ketiga, telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. Ketiga kriteria ini tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

“Diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang,” bunyi penggalan Pasal 12 PMK tersebut, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.

Angsuran itu juga bisa berasal dari perhitungan sesuai peraturan menteri keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku jika kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Simak ‘Sudah Bisa di DJP Online, Pengajuan Insentif Pajak PMK 9/2021’.

Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif (bila wajib pajak memenuhi kriteria) atau tidak berhak memanfaatkan (bila wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Jika wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif sesuai dengan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 disampaikan sebelum batas waktu adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Untuk wajib pajak tersebut, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan (jika pemberitahuan diskon disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT).

Selain itu, pengurangan angsuran bisa berlaku sejak masa pajak pemberitahuan diskon PPh Pasal 25 disampaikan (jika disampaikan setelah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan).

Adapun wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak selain wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pada 2020, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan. Simak pula ‘Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari’.

Wajib pajak yang memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

“Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (2) PMK 9/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan