CHINA

Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 12:40 WIB
Ini Daftar Kota Yang Dapat Insentif Pajak

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana akan memperpanjang pemberian insentif pajak berupa potongan pajak bagi perusajaan penyedia jasa outsourcing yang menggunakan teknologi canggih. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan perdagangan jasa dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Senin (14/11). Setelah adanya persetujuan dari Dewan Negara, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa potongan tarif PPh badan akan tersedia di Kota Shenyang, Changchun, Nantong, Zhenjiang, Fuzhou, Nanning, Urumqi, Qingdao, Ningbo, dan Zhengzhou, menyusul 21 kota lainnya yang telah disetujui sebelumnya di 2014.

“Pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan dari 25% menjadi 15% untuk tahun anggaran 2016-2018,” ungkap Kementerian Keungan dalam sebuah rilis resmi.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Tidak hanya penurunan tarif PPh badan, biaya pendidikan yang diberikan kepada staf perusahaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, dengan jumlah biaya tidak lebih dari 8% dari total upah.

Insentif pajak ini hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan sejenis yang berada di 21 kota pertama yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan di atas. Pemberian insentif pajak ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.

Pemerintah China telah berjanji untuk mempercepat pertumbuhan perdagangan jasa untuk mengoptimalkan struktur perdagangan luar negeri, serta mendorong pertumbuhan baru dan meningkatkan lapangan kerja.

Berdasarkan data tercatat dari Kementerian Keuangan saat ini, perdagangan jasa di China naik 24% persen dari tahun sebelumnya menjadi 3,5 triliun yuan (Rp6.799 triliun) sejak Januari - Agustus 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif