KABUPATEN PELALAWAN

Ini Daftar Hotel, Penginapan & Wisma Penunggak Pajak di Pelalawan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 Maret 2018 | 15:32 WIB
Ini Daftar Hotel, Penginapan & Wisma Penunggak Pajak di Pelalawan

PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai gesit menindak hotel, penginapan dan wisma penunggak pajak di wilayah sekitar Pelalawan.

Kepala BPKAD Davidson Saharuddin mengatakan tim BPKAD Pelalawan turun langsung ke objek usaha penunggak pajak. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan pemberian sanksi teguran.

"Teguran pertama, kita datangi mereka dengan memberikan teguran lisan. Karena tidak mempan, kita lanjut dengan surat," ujarnya, Senin (26/3).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Davidson menjelaskan setidaknya ada 10 hotel, penginapan, dan wisma yang menjadi bidikan, di antaranya Hotel Dika Raya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Hotel ini menunggak pajak terhitung sejak Juli 2017 hingga Februari 2018.

"Hotel Fanbinari di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak terhitung sejak November 2017 hingga Februari 2018," sebutnya.

Lanjut, ada Hotel Meranti di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak dari Juli 2017 hingga Februari 2018. Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, menunggak dari Januari 2017 hingga Februari 2018.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Hotel Aini, Pangkalan Kerinci menunggak dari Agustus 2017 sampai Februari 2018. Wisma Sarina, Pangkalan Kerinci sejak Mei 2017 sampai Februari 2018," bebernya.

Tak hanya itu, penginapan Sardela, Sorek juga menunggak pajak terhitung dari Agustus 2017 hingga Februari 2018. Penginapan Mandiri, Ukui, menunggak dari Juli 2017 hingga Februari 2018.

"Selain itu, ada Wisma Malika, Pangkalan Kerinci punya tunggakan pajak sejak Januari 2017 hingga Februari 2018," tandasnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Davidson menjelaskan, besaran pajak yang dipungut dari hotel, wisma dan penginapan itu sebesar 10%.

"Hitungan berdasarkan dari mereka, mereka yang mengisi. Jadi berapa jumlah hunian mereka, kita percayakan ke mereka," pungkasnya dilansir GoRiau.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah