INSENTIF PAJAK DAERAH

Ini Daftar Daerah yang Bebaskan PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 14:53 WIB
Ini Daftar Daerah yang Bebaskan PKB & BBNKB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digalakkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.

Tidak hanya itu, untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajaknya, beberapa daerah juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik berupa pokoknya maupun sanksi administrasinya.

Saat ini, sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung terhadap penerimaan pajak dari sektor kendaraan, di mana di sisi lain, pemerintah daerah juga masih dihadapkan sulitnya menggali potensi yang jumlahnya masih relatif sedikit.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam hal ini, pemerintah daerah mulai gencar melakukan berbagai inovasi agar dapat mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali, salah satunya dengan menerapkan program pemutihan/pembebasan sanksi atau denda dari keterlambatan melunasi kewajiban pajak kendaraan. PKB dan BBNKB ini merupakan jenis pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah provinsi diseluruh Indonesia.

Karena itu, DDTCNews merangkum informasi tentang sejumlah daerah di Indonesia yang memberikan program pembebasan PKB dan BBNKB. Berikut daftarnya:

No

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Provinsi/Kabupaten/Kota

Program

Periode Berlaku

1

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun


Provinsi DKI Jakarta


Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB

Periode I : 2 Juli – 2 Agustus 2016

Periode II : 1 November – 31 Desember 2016

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

2


Provinsi Sulawesi Selatan


Pembebasan denda pajak progresif PKB

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Periode I : 1 Juli – 30 September 2016

Periode II : 19 Oktober – 31 Desember 2016

3


Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Provinsi Kalimantan Selatan

Pembebasan denda PKB


Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Periode 1 April – 31 Juli 2016


4

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan



Provinsi Sumatera Barat



Baca Juga:
Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 1 Oktober – 30 November 2016


Baca Juga:
Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

5


Provinsi Jawa Barat

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi


Pembebasan BBNKB (pokok BBNKB dan sanksi administrasi denda BBNKB)

Periode 13 Juni – 31 Desember 2016

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah



6



Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Provinsi Banten



Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB dari luar daerah

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Periode 22 September – 22 Desember 2016



7


Provinsi Kalimantan Barat


Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 18 Juli hingga 31 Desember 2016


8


Provinsi Sumatera Selatan

Pembebasan PKB


Periode 1 September – 31 Desember 2016


9


Provinsi Jawa Timur


Penghapusan sanksi bunga PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 5 September – 3 Desember 2016




Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M