REGISTRASI KEPABEANAN

Ini Cara Mudah Dapatkan NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:38 WIB
Ini Cara Mudah Dapatkan NIK

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi ini berguna untuk mempercepat pelayanan Bea Cukai, sehingga dapat menekan ongkos logistik yang dikeluarkan.

Kasubdit Penyuluhan dan Layanan Informasi Padmoyo Triwikanto menjelaskan registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya ke Ditjen Bea Cukai guna mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

NIK sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi atau perusahaan dan menjadi syarat untuk dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan, baik yang menggunakan TIK atau manual.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“Jadi untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai, syaratnya ya harus punya NIK,” ujar Padmoyo, (20/6).

Padmoyo juga menyarankan bahwa pihak yang bersangkutan dapat melakukan sendiri registrasi kepabeanannya, tanpa harus melalui perantara pihak ketiga atau calo. “Kegiatan ini mudah dan tidak dipungut biaya apapun,” tambah Padmoyo.

Padmoyo menjelaskan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Bea Cukai saat ini hampir seluruhnya telah memanfaatkan TIK. Pemanfaatan TIK inilah yang menjadi salah satu faktor penunjang agar kegiatan pelayanan berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai berharap fasilitas registrasi kepabeanan ini dapat digunakan oleh semua pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Untuk semakin mempermudah pengguna jasa kepabeanan dan cukai, Ditjen Bea Cukai telah membuat video tutorial mengenai registrasi kepabeanan yang dapat ditonton atau diunduh di alamat www.youtube.com/beacukaiRI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak