IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ini Alasan Penurunan Ambang Batas Jadi US$75

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 September 2018 | 17:41 WIB
Ini Alasan Penurunan Ambang Batas Jadi US$75

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk diturunkan dari US$100 menjadi US$75. Apa yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan mengambil kebijakan ini?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018 ini ingin menciptakan level playing field yang sama antara produk dalam negeri, produk impor konvensional, dan produk impor barang kiriman.

Pembaruan regulasi ini, sambungnya, tidak serta-merta diambil pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam membeli atau menerima paket dari luar negeri. Langkah ini, menurut Heru, diambil untuk menutup celah penyalagunaan fasilitas pembebasan beban perpajakan untuk tujuan komersial.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

“Pemerintah ingin mendorong produksi lokal dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri. Pihak yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor ini ya seharusnya memang benar-benar untuk keperluan pribadi,” katanya, Senin (17/9/2018).

Apalagi, lanjutnya, dengan regulasi sebelumnya, ada modus pemecahan atau splitting nilai impor untuk mendapatan pembebasan tarif perpajakan. Hal ini merugian penjual di dalam negeri dan hilangnya potensi penerimaan negara.

Selain itu, impor komersial yang memanfaatkan pembebasan beban perpajakan – seharusnya untuk barang langsung pakai – memunculkan ketidakadilan bagi importir badan yang dipastikan membayar beban bea masuk dan pajak impor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?