ASET BUMN

Ini Alasan DPR RI Tolak Keras PP 72/2016

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 10:29 WIB
Ini Alasan DPR RI Tolak Keras PP 72/2016 Gedung DPR RI.

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menolak keras Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 mengenai perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan DPR maupun APBN. Komisi XI DPR RI pun turun tangan menghadapi hal ini.

(Baca: Bentuk Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR)

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan penolakannya terhadap PP 72/2016, serta mendukung Komisi VI yang juga menolak PP tersebut. Menurutnya pembahasan hal itu tetap harus melalui DPR meskipun rumit prosesnya.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

"Saya menolak PP tersebut. Kalau nanti dijalankan jangan kaget Monas bisa dijual tanpa sepengetahuan rakyat. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui DPR, meskipun rumit dan panjang," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

PP 72/2016 itu mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Namun, PP 72/2016 ini juga melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR.

Ia menegaskan BUMN masih menjadi bagian dari kekayaan negara, sehingga tetap tata cara yang termasuk dalam PP 44/2015 tetap harus melalui DPR. Mekeng sangat khawatir kekayaan negara berpindah kepemilikan tanpa diketahui oleh rakyat jika PP 72/2016 berlaku.

Baca Juga:
Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

"Kalau tetap dijalankan jangan kaget nanti BUMN bisa saja dijual ke asing, berpindah tangan nanti. Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR," tegasnya.

Mekeng mengharapkan pemerintah bisa membatalkan PP 72/2016. Namun, jika pemerintah tidak membatalkannya, maka DPR bersama penggugat akan mengambil aksi untuk menekan penghapusan PP 72/2016.

"PP 72/2016 tidak boleh berjalan. Karena bertabrakan dengan aturan lainnya yang sudah ada," pungkas Mekeng. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online