KENYA

Influencer Kena Pajak Digital

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 17:19 WIB
Influencer Kena Pajak Digital

Ilustrasi. 

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan pajak digital atau digital service tax (DST) juga akan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh influencer melalui platform digital.

Menurut KRA, hingga saat ini masih banyak influencer yang sama sekali tidak melaporkan penghasilannya atau bahkan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya terutang.

"Influencer di sosial media juga diwajibkan untuk membayar DST mengingat penghasilan influencer berasal dari jasa yang ditawarkan melalui digital marketplace ataupun jasa periklanan digital," tulis KRA dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Menurut KRA, wajib pajak bisa dikategorikan sebagai influencer apabila wajib pajak tersebut menggunakan media sosial untuk mengajak follower-nya membeli atau menggunakan produk-produk tertentu.

Seperti diketahui, Pemerintah Kenya akan mulai mengenakan DST atas seluruh aktivitas transaksi digital terhitung sejak 1 Januari 2021. Tarif DST yang dikenakan mencapai 1,5% atas transaksi atau gross transaction value.

Jika wajib pajak merupakan subjek pajak dalam negeri dan memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST yang dibayarkan dapat dikompensasikan dengan PPh yang jatuh tempo setiap tahun. Adapun bila wajib pajak adalah nonresiden dan tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST dikenakan secara final.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Untuk 2021, KRA menargetkan DST dikenakan terhadap 1.000 wajib pajak baik korporasi maupun orang pribadi. Barang dan jasa digital yang menjadi objek DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform, serta transaksi cryptocurrency.

Dengan ini, seperti dilansir allafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas bila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Selasa, 19 Maret 2024 | 19:14 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakbar Gandeng Stakeholder dan Pesohor

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024