HUBUNGAN BILATERAL

Indonesia & Korsel Teken 3 Perjanjian Kerja Sama

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 November 2019 | 11:01 WIB
Indonesia & Korsel Teken 3 Perjanjian Kerja Sama

Presiden Jokowi dan Presiden Moon Jae-in menyaksikan penandatanganan kerja sama RI-Korsel usai pertemuan bilateral di Hotel Westin, Busan, Senin (25/11/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan bilateral dan menandatangani 3 buah kerja sama dengan Pemerintah Korea selatan (Korsel)

Penandatangan kerjasama tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Korsel Moon Jae In. Adapun salah bentuk kerja sama yang diteken adalah hasil akhir perundingan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

“IK-CEPA adalah simbol komitmen kedua negara dalam keterbukaan ekonomi dan dalam konteks kawasan meskipun saya berharap dapat ditandatangani tahun depan,” kata Jokowi, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Adapun 3 buah kerja sama yang diteken itu mencakup bidang yang berbeda dan ditandatangani oleh menteri sesuai dengan bidang yang ada. Pertama, perjanjian bebas visa dinas dan diplomatik yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Korsel Kang Kyung-wha.

Kedua, Joint Declaration on the Final Conclusion of the Negotiations IK-CEPA yang diteken oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan Korsel Yoo Myung-hee.

Ketiga, MoU on for Cooperation on the Construction of the Relocated Capital City yang ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan Menteri Infrastruktur dan Transportasi Korsel Kim Hyun-mee.

Baca Juga:
Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

Jokowi menilai di tengah situasi yang sulit seperti belakangan ini, upaya memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Korsel sangat penting. Presiden Korsel mengatakan di antara negara yang ada di Asean, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menjalin mitra strategis khusus dengan Korsel.

“Kedua negara telah membangun hubungan bilateral yang lebih erat daripada tahun sebelumnya dan kita setiap tahun mengadakan pertemuan puncak untuk mengembangkan hubungan akrab dan khusus antara kedua negara,” kata Moon

Jumlah perdagangan antara Indonesia dengan Korsel, sambung Moon, telah mencapai US$20 miliar (setara Rp67,4 miliar). Dia optimistis dengan adanya perundingan final atas negosiasi IK-CEPA, jumlah perdagangan tersebut akan meningkat.

Baca Juga:
Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

Seperti dilansir Setkab di laman resminya, pertemuan bilateral itu bertempat di Hotel Westin, Busan Korea Selatan pada Senin (25/11/2019) pukul 14.30 waktu setempat. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan,

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadahlia, dan Duta Besar RI untuk Korsel Umar Hadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Desember 2023 | 16:00 WIB KOREA SELATAN

Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:30 WIB KOREA SELATAN

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi