PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Ungkap Harta Tak Sesuai Sebenarnya Bisa Kena Pembatalan Suket PPS

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 Juni 2022 | 09.00 WIB
WP Ungkap Harta Tak Sesuai Sebenarnya Bisa Kena Pembatalan Suket PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyampaikan harta bersih namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berpotensi dikenai pembatalan surat keterangan PPS oleh Ditjen Pajak (DJP).

Agar tidak terkena pembatalan, wajib pajak dapat melunasi PPh final yang kurang dibayar atau memberikan tanggapan terhadap surat klarifikasi yang diterbitkan oleh DJP.

"Terhadap surat klarifikasi ... wajib pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Berdasarkan tanggapan wajib pajak atas surat klarifikasi, DJP bisa menerbitkan lembar penelitian yang menyatakan wajib pajak tidak diterbitkan surat pembatalan surat keterangan PPS bila wajib pajak melunasi PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi.

Opsi kedua, wajib pajak tidak dikenai pembatalan surat keterangan PPS bila wajib pajak dapat membuktikan bahwa harta pada SPPH merupakan harta yang sebenarnya.

Opsi ketiga, wajib pajak dapat membayar PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi dan menyampaikan SPPH berikutnya selama periode pelaksanaan PPS.

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi, tidak menanggapi surat klarifikasi, memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau memberikan klarifikasi melewati batas waktu 14 hari, maka DJP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembatalan atas surat keterangan PPS.

Bila surat keterangan PPS wajib pajak dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih dan ketentuan Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku atas wajib pajak tersebut.

Pada Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.