KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Lakukan Konsolidasi Fiskal Setelah Wabah Corona Berakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 19:28 WIB
Sri Mulyani Lakukan Konsolidasi Fiskal Setelah Wabah Corona Berakhir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Menkeu menegaskan konsolidasi fiskal tidak dapat dihindari. Apalagi, pemerintah telah menggunakan kebijakan fiskal untuk menstimulus perekonomian – termasuk melalui pemberian berbagai insentif pajak – di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam situasi sekarang ini, saat penerimaan turun sangat dalam dan kebutuhan belanja besar maka APBN menjadi instrumen karena yang diharapkan semua pihak adalah kebijakan APBN yang ekspansif," katanya dalam konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan konsolidasi fiskal sebagai langkah logis pemerintah setelah pandemi Covid-19 bisa diatasi. Konsolidasi tersebut akan dilakukan pada dua aspek dalam pos APBN.

Pertama, konsolidasi fiskal dalam aspek kebijakan penerimaan negara. Dia menyebutkan sektor penerimaan akan digenjot untuk mengkompensasi penerimaan yang turun tajam pada saat pandemi karena ekonomi melemah dan gencarnya pemberian insentif.

Kedua, konsolidasi akan dilakukan dalam aspek belanja pemerintah. Rencana reformasi kebijakan yang sudah dicanangkan dengan merombak sistem kesehatan dan jaminan sosial agar lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

"Dengan ekspansi yang harus dilakukan dampaknya apa? Ya tentu kita akan melakukan konsolidasi fiskal setelah ini. Itu artinya penerimaan harus digenjot terus dan belanja harus semakin efisien," ungkapnya.

Sebagai informasi, secara total, permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151. Simak artikel ‘PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M