IHPS II/2019

Soal Insentif Perpajakan Impor, BPK: Perhatikan Pengawasan & Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Mei 2020 | 17:06 WIB
Soal Insentif Perpajakan Impor, BPK: Perhatikan Pengawasan & Evaluasi

Tampilan sampul depan IHPS II/2019 BPK. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa permasalahan dalam pemberian insentif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dilakukan oleh pemerintah.

BPK menyebutkan hasil pemeriksaan pada kegiatan pemberian insentif untuk pengelolaan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk dan PDRI telah sesuai kriteria dengan pengecualian pada permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada 6 temuan yang masuk kategori signifikan.

“Pemeriksaan atas pengelolaan fasilitas bea masuk dan PDRI tidak dipungut sementara dan impor untuk dipakai tahun 2017—semester I 2019 pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP) serta instansi terkait di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” tulis BPK dalam IHPS II/2019.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Hasil pemeriksaan BPK dilakukan melalui uji petik pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC. Uji petik juga dilakukan pada lima kantor pelayanan kepabeanan dan 69 KPP DJP. Meskipun secara umum sudah sesuai kriteria, temuan signifikan BPK berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk mengungkapkan 15 temuan yang memuat 24 permasalahan. Permasalahan tersebut terdiri atas 13 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar Rp20,15 miliar.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, DJBC telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp52,35 juta.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Pemberian fasilitas ditujukan untuk memajukan perekonomian, mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, mendorong industri dalam negeri dan ekspor, serta mengurangi tingkat kemiskinan.

Di samping itu, untuk kepentingan pemerintah, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi nilai belanja pemerintah. Hal ini dikarenakan nilai belanja tidak dibebani dengan bea masuk dan PDRI. Akhirnya, sumber daya keuangan negara dapat dioptimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

BPK menyatakan pemberian insentif perpajakan dalam ranah kegiatan impor, pemerintah perlu memperhatikan pengawasan dan evaluasi pemberian fasilitas. Kedua hal ini sangat penting untuk menghindari inefisiensi dalam pemberian insentif yang akan berdampak pada upaya peningkatan tax ratio.

“Untuk mencapai tujuan kebijakan insentif perpajakan yang tepat sasaran, perlu diperhatikan aspek pengawasan dan evaluasinya,” demikian pernyataan BPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024