PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sistem DJP yang Makin Canggih Jadi Alasan Wajib Pajak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Juni 2022 | 12.00 WIB
Sistem DJP yang Makin Canggih Jadi Alasan Wajib Pajak Perlu Ikut PPS

Suryadi Sasmita dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengajak para pengusaha untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suryadi mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) dapat secara mudah memperoleh data dan informasi tentang wajib pajak sebagai konsekuensi dari pertukaran data dan sistem pajak yang kian canggih.

"Saya minta pengusaha dan nonpengusaha marilah kita selesaikan selama kita masih hidup. Jangan memberikan bom waktu ke anak cucu, mending sekarang beresin. Kalau Anda tidak beresin sekarang, anak cucu kita yang akan kena," ujar Suryadi dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Suryadi mengatakan sistem DJP sudah terkoneksi dengan sistem perbankan dan setelah ini nomor induk kependudukan (NIK) akan difungsikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, data dan informasi yang dimiliki oleh DJP dan dapat ditindaklanjuti kepada wajib pajak kian melimpah.

Suryadi mengatakan PPS bukan jebakan batman dan merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya secara penuh.

"Tidak perlu takut, ini kan kesempatan. Kalau kita sudah terbuka semua, kita tidak usah takut. DJP itu tidak akan membuat satu orang itu dibikin masalah. Kalau ada pun bisa dilaporkan," ujar Suryadi.

Berdasarkan catatan DJP, nilai harta bersih yang dideklarasikan oleh wajib pajak melalui PPS per 22 Juni 2022 masih mencapai Rp254,52 triliun.

Suryadi mengatakan capaian deklarasi harta bersih tersebut masih belum sebesar yang diharapkan. "Hasilnya saya masih belum puas, target kita kalau bisa Rp1.000 triliun. Kan masih jauh sekali," ujar Suryadi.

Untuk diketahui, PPS masih dapat diikuti oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
PPS dapat menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh, mengingat semakin meningkatnya era keterbukaan informasi dimasa mendatang