PELAYANAN PEMERINTAH

Silaturahmi Virtual, Ini Pesan Sri Mulyani kepada Pegawai Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 11:38 WIB
Silaturahmi Virtual, Ini Pesan Sri Mulyani kepada Pegawai Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama suaminya Tonny Sumartono saat menggelar silahturahmi bersama para pegawai Kementerian Keuangan melalui video call, Senin (25/5/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar silaturahmi secara virtual dengan para pegawai Kementerian Keuangan di seluruh penjuru Indonesia.

Dalam acara tersebut, Sri Mulyani berpesan kepada pegawai Kementerian Keuangan untuk menjaga komitmen, integritas, dan kompetensi di tengah pandemi virus Corona. Menurutnya, semua jajaran harus ikut bertanggung jawab menjaga keuangan negara.

“Dalam menjalankan tugas sebagai bendahara negara, jaga keuangan negara. Kita dituntut mengeluarkan policy yang bisa membantu tantangan, terutama di bidang kesehatan,” katanya, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Selain mendukung aspek kesehatan, Menkeu menambahkan semua jajaran Kemenkeu juga harus mengatasi tantangan dalam menjaga dana bantuan sosial. Pasalnya, bantuan sosial tersebut akan bantu masyarakat dengan memberi bantalan ekonomi.

Semua jajaran Kemenkeu pun diminta Sri Mulyani untuk bersiap menghadapi tantangan agar krisis kesehatan virus Corona tidak meluas hingga keuangan negara dan sistem keuangan secara umum.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi jajarannya karena Kemenkeu telah membuat kebijakan untuk mengatasi pandemi virus Corona melalui penerbitan stimulus pertama, kedua, dan ketiga.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menyebut ada banyak pegawai Kemenkeu yang tetap bertugas di berbagai wilayah Indonesia antara lain seperti pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang berinteraksi langsung dengan lalu lintas manusia maupun barang.

“Saya berterima kasih kepada mereka yang menjalankan tugas di lapangan. Risikonya tinggi, kepada pegawai Ditjen Pajak, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Bea Cukai. Mereka melayani masyarakat penuh dedikasi,” ujar Sri Mulyani.

Dia juga meminta pegawai terus menjaga semangat dalam melayani masyarakat. Menurutnya Kemenkeu tetap harus hadir memberikan berbagai solusi terhadap tantangan keuangan negara agar semua masalah akibat pandemi segera terselesaikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21