PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Siap-siap! Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Bakal Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Mei 2020 | 06:00 WIB
Siap-siap! Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Bakal Dihapus

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan penghapusan denda PKB masih dalam tahap usulan. Namun apabila disetujui, denda PKB yang akan dihapus adalah yang jatuh tempo pada Maret, April, dan Mei 2020.

“Kami baru mengusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat persetujuan secepatnya. Ini bukan pemutihan, tetapi penghapusan denda pajak yang jatuh tempo mulai Maret, April dan Mei,” kata Yusuf, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Yusuf menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penyebaran pandemic Covid-19. Dia menambahkan beberapa provinsi lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.

Selain itu, Bapenda Sulawesi Tenggara juga mulai menerapkan metode pembayaran pajak berbasis online lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samonas) sehingga wajib pajak tak tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak.

Layanan layanan berbasis online diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19. Namun, layanan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang berstatus milik pemerintah (kendaraan dinas) dan milik perusahaan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

“Kami mulai edukasi masyarakat agar membayar kewajiban bayar pajak kendaraan secara online. Setelahnya, pegawai kami memproses dan mengantarkan langsung ke alamat wajib pajak,” tuturnya dilansir sultraberita.

Sementara itu, kasus positif virus Corona di Indonesia saat ini sudah mencapai 20.162 kasus. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 4.838 pasien Corona sudah sembuh dan sebanyak 1.278 pasien meninggal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah