PERUBAHAN IKLIM

Perkuat Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Menkeu Bentuk Badan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:50 WIB
Perkuat Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Menkeu Bentuk Badan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengonsolidasikan seluruh alokasi dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Badan baru dibentuk di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dibentuk sebagai perwujudan amanat dari dua aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Kedua, PP No.77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Aturan teknis juga sudah dirilis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Dana Lingkungan Hidup.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

“Ini komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement terkait perubahan iklim,” katanya saat me-launching BPDLH di Kompleks Kemenkeu, Rabu (9/10/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan keseriusan pemerintah terikat isu lingkungan hidup melalui penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional.

Otoritas fiskal mencatat dukungan fiskal dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yaitu senilai Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016 (3,6% dari total anggaran). Angka itu naik menjadi Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 (4,7% dari total anggaran) dan Rp109,7 triliun dalam APBN 2018 (4,9% dari total anggaran).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

“Kalau dilihat baik secara nominal dan persentase angkanya naik. Ini menunjukan komitmen Indonesia untuk isu perubahan iklim,” ungkap Sri Mulyani.

Secara umum, BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi, dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait isu lingkungan hidup. Kini, dengan terbentuknya BPDLH, penggunaan dana akan diatur secara sistematis oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.

“BPDLH ini merupakan bagian untuk menjawab tantangan untuk meningkatkan ekonomi tanpa mengurangi komitmen Indonesia untuk menekan emisi karbon di masa depan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024