KEMUDAHAN BERUSAHA

Peringkat Pembayaran Pajak Ditarget Naik, BKPM Butuh Ini ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 19:22 WIB
Peringkat Pembayaran Pajak Ditarget Naik, BKPM Butuh Ini ke DJP

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan dapat memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB) versi Bank Dunia. Peringkat pembayaran pajak menjadi salah satu indikator kuncinya.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan peringkat EoDB ditargetkan semakin baik dari posisi 73 pada tahun lalu menjadi ke posisi 60 tahun ini dan posisi 52 pada tahun depan. Salah satu indikator perbaikannya adalah pembayaran pajak.

"Perbaikan kemudahan berusaha ditargetkan menjadi rangking 52 dengan perbaikan peringkat pada 10 indikator berusaha," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Bahlil menjelaskan perbaikan peringkat dalam pembayaran pajak menjadi salah satu target yang akan dikerjakan oleh BKPM. Tahun lalu, peringkat pembayaran pajak di Indonesia berada pada posisi 112. Tahun ini peringkat pembayaran pajak ditargetkan membaik menjadi rangking 81.

Kemudian pada tahun fiskal 2021, rangking pembayaran pajak di-setting terus membaik menjadi peringkat 62. Untuk itu, indikator perbaikan sudah mulai disusun oleh BKPM. Pada tahun ini, EoDB pembayaran pajak ditargetkan dilakukan melalui 26 kali pembayaran dan memakan waktu 181 jam.

Adapun untuk target EoDB pembayaran pajak pada tahun fiskal 2021 cukup dengan 14 kali pembayaran dan dituntaskan dalam 170 jam. Ditjen Pajak (DJP) akan digandeng untuk mencapai target tersebut pada tahun depan.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Salah satu yang sudah dilakukan adalah konsolidasi pemberian insentif pajak yang beralih dari DJP kepada BKPM. Perubahan ini pendorong bagi kemudahan pelaku usaha dalam membayar pajak. "EoDB untuk pembayaran pajak ini akan melibatkan Ditjen Pajak, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Bahlil.

Pada saat yang sama, BKPM juga menargetkan akselerasi realisasi investasi hingga menjadi Rp1.500 triliun pada 2024. Target investasi tersebut akan mulai dilakukan direalisasikan secara bertahap mulai tahun ini.

Pada 2020, target realisasi dipatok bisa mencapai Rp886 triliun. “Untuk peningkatan target ini, kita mau ranking EoDB [ease of doing business] kita mengalami perbaikan dari 73 tahun lalu menjadi peringkat 60 tahun ini,” katanya.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Selanjutnya, pada 2021, target investasi dipatok mencapai Rp991,3 triliun dengan EoDB menjadi ranking 55. Target realisasi investasi menjadi naik menjadi Rp1.128,3 triliun dengan peringkat EoDB masuk level 50 besar dunia.

Akselerasi realisasi investasi diharapkan terus meningkat menjadi Rp1.294,1 triliun pada 2023 dengan EoDB di peringkat 45. Pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di 2024, realisasi investasi ditargetkan mencapai Rp1.500 triliun dengan EoDB berada di peringkat 40. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?