PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh OP Justru Turun Paling Dalam per Maret 2020, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 12:28 WIB
Penerimaan PPh OP Justru Turun Paling Dalam per Maret 2020, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Maret 2020, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mengalami penurunan paling dalam.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada pagi ini, Jumat (17/4/2020). Realisasi penerimaan PPh orang pribadi per Maret 2020 senilai Rp3,08 triliun atau turun 52,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kuartal I/2019 masih tumbuh 20,58%.

Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan PPh orang pribadi disebabkan adanya perpanjangan deadline pembayaran dan pelaporan SPT tahunan menjadi 30 April 2020 karena adanya pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Penerimaan PPh orang pribadi merosot sangat tajam karena adanya pergeseran deadline penyarahan SPT orang pribadi sampai dengan akhir April ini," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap kinerja penerimaan akan terkompensasi pada April 2020. Seperti diketahui, wajib pajak masih cenderung melaporkan SPT-nya menjelang batas akhir pelaporan. Sri Mulyani optimistis akan ada perbaikan kinerja.

“Tahun lalu, [penerimaan] PPh orang pribadi ini tumbuh masih sangat sehat pasca-tax amnesty, yaitu 20,58%,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga 31 Maret 2020 sebesar Rp36,58 triliun atau masih tumbuh 4,94%. Pertumbuhan itu masih lebih kecil dibanding pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 14,7%.

Jika dilihat per bulan, pertumbuhan pada Maret 2020 hanya 0,89%, melambat dibandingkan Januari dan Februari 2020 yang tumbuh 3,80% dan 12,77%. Sri Mulyani menyebut setoran masa melambat dan JHT/IUP/Pensiun mengalami pertumbuhan 10,12% pada Maret 2020.

"PPh Pasal 21 ini pun kami perlu mewaspadainya karena itu menyangkut juga indikasi adanya PHK [pemutusan hubungan kerja]," katanya.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tersebut karena ada peluang berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020. Simak pula artikel 'Penerimaan PPh Badan Tertekan, Sri Mulyani: Ini Warning bagi Kita' dan 'Begini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Akhir Maret 2020'. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024