KABUPATEN PANGANDARAN

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 17:42 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pasang Tapping Box

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Badan Penglolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran, Provinsi Jawa Barat memasang alat monitoring pajak (tapping box) untuk hotel dan restoran untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Pendataan dan Pendaftaran BPKD Pangandaran Dadang Solihat mengatakan alat itu rencananya dapat digunakan melalui smartphone berbasis android. Inovasi ini sengaja dilakukan agar dapat meningkat pendapatan asli daerah (PAD).

“Mulai bulan ini sampai akhir Desember, kami bekerja sama dengan Bank BJB akan memasang alat monitoring pajak di hotel dan restoran. Target pemasangan alat monitoring pajak ini sebanyak 223 unit,” ujarnya, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dia menambahkan pemasangan alat tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebagi langkah awal, akan dipasang sebanyak 50 unit terlebih dulu. Dengan adanya alat itu, Dadang berharap target pendapatan pajak sektor hotel dan restoran tercapai.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan alat monitor pajak itu disediakan oleh Bank BJB dengan menyesuaikan kebutuhan hotel dan restoran yang ada. Hal ini dikarenakan kondisi di lapangan terkadang berbeda dengan adanya tapping box, taping server, dan cash register.

“Konsultan yang akan melakukan surveinya, nanti bisa dilihat di android yang terkoneksi dengan sistem di BPKD,” imbuhnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sementara itu, Kepala Cabang BJB Pangandaran Provinsi Jawa Barat Budi mengatakan saat ini pihaknya masih memproses pengembangan sistem tersebut. Rencananya sekitar Desember 2019 sudah bisa diterapkan.

“Atau paling telat Januari 2020 sistem alat monitoring tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Data tapping box akan masuk ke server BPKD setempat. Dengan demikian, pemda dapat melihat potensi pajak yang terjadi di tempat usaha. Adanya alat itu diyakini dapat memaksimalkan pendapatan, terutama pajak daerah.

Seperti dilansir harapanrakyat.com, Bidang Pelayanan BPKD Pangandaran melayani pajak yakni meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak PBB, pajak air bawah tanah, pajak galian C, BPHTB, dan pajak reklame. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu