PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Meski Pandemi, Kantor Samsat Tetap Buka Layanan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Mei 2020 | 06:01 WIB
Meski Pandemi, Kantor Samsat Tetap Buka Layanan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap membuka pelayanan langsung untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Daerah dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara langsung masih menjadi cara utama masyarakat membayar pajak.

Bila saluran ini dihentikan, lanjutnya, akan berdampak signifikan kepada kas daerah. Setiap harinya, potensi penerimaan pajak dari lima unit pelaksana teknis Samsat Kaltara mencapai Rp200 juta-Rp300 juta.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Kalau kami tidak melaksanakan pelayanan, maka pemasukan PAD bisa hilang hingga Rp19 miliar per bulan. Untuk itu, pelayanan tetap dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya Jumat (22/5/2020).

Iman menjelaskan BP2RD melakukan modifikasi pelayanan langsung di kantor Samsat. Samsat Keliling kini beroperasi di kantor induk Samsat dan hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sementara itu, kantor induk Samsat digunakan untuk melayani pembayaran pajak kendaraan untuk lima tahun sekali. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BP2RD untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19 di Kaltara.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Jam operasional pelayanan juga dibatasi. Untuk pelayanan Samsat dari Senin hingga Kamis, mulai 08.00 hingga 12.00 Wita. Sementara Jumat mulai 08.00 hingga 10.00 Wita. Khusus Kota Tarakan, mekanisme pelayanan lebih terbatas karena terdapat PSBB.

Imam menambahkan pembayaran pajak di Kaltara sebetulnya bisa dilakukan secara online. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) pada gawai berbasis android.

“Banyak juga yang melakukan pembayaran melalui Samolnas. Dan, sebenarnya penggunaan atau pembayaran secara online ini sangat disarankan guna menghindari kontak langsung,” tuturnya dilansir Berita Kaltim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?