NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Masih Defisit, Ini Performa Neraca Transaksi Berjalan Kuartal III/2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 15:34 WIB
Masih Defisit, Ini Performa Neraca Transaksi Berjalan Kuartal III/2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal III/2019 tercatat sebesar 2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Otoritas moneter menilai capaian ini menunjukkan adanya perbaikan kinerja.

Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia (BI), CAD pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar (2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).

“Perbaikan kinerja neraca transaksi berjalan terutama ditopang oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan barang, sejalan dengan menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil,” tulis BI, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Otoritas moenter mengatakan perbaikan CAD didukung oleh menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil. Perbaikan defisit neraca perdagangan migas dipengaruhi menurunnya impor migas yang diklaim sejalan dengan kebijakan pengendalian impor, seperti program B20.

Sementara itu, surplus neraca perdagangan nonmigas tercatat stabil di tengah perekonomian dunia yang melambat dan harga komoditas ekspor Indonesia yang menurun. Defisit neraca transaksi berjalan yang membaik juga didukung oleh penurunan defisit neraca pendapatan primer akibat lebih rendahnya repatriasi dividen dan pembayaran bunga utang luar negeri.

Adapun neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2019 masih menorehkan defisit senilai US$46 juta. Realisasi ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan defisit pada kuartal sebelumnya senilai US$2,0 miliar.

Baca Juga:
Baru Terdaftar Tahun Lalu, WP Diteliti Petugas Pajak Terkait Bisnisnya

“Kondisi tersebut ditopang oleh defisit neraca transaksi berjalan yang membaik serta surplus transaksi modal dan finansial yang meningkat,” imbuh BI.

Adapun surplus transaksi modal dan finansial pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,6 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan surplus pada kuartal sebelumnya senilai US$6,5 miliar.

Peningkatan surplus transaksi modal dan finansial itu, sambung BI, terutama didukung oleh membaiknya kinerja investasi portofolio, seiring meningkatnya aliran masuk modal asing pada aset keuangan domestik.

Baca Juga:
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Peningkatan surplus juga disebabkan oleh menurunnya defisit investasi lainnya yang dipengaruhi oleh lebih tingginya penarikan neto pinjaman luar negeri sektor swasta dan lebih rendahnya pembayaran neto pinjaman luar negeri pemerintah.

Dengan perkembangan tersebut, posisi cadangan devisa pada akhir September 2019 mencapai US$124,3 miliar, meningkat tipis dari US$123,8 miliar dolar AS pada akhir Juni 2019. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor atau 6,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Cadangan devisa itu juga berada di atas standar kecukupan internasional sebesar 3 bulan impor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi