PMK 61/2023

Kemenkeu Perinci Mekanisme Penyitaan Piutang dan Penyertaan Modal

Muhamad Wildan
Minggu, 09 Juli 2023 | 10.30 WIB
Kemenkeu Perinci Mekanisme Penyitaan Piutang dan Penyertaan Modal

ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 turut memerinci tata cara penyitaan aset milik penunggak pajak berupa surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sesuai dengan Pasal 23 PMK 61/2023, surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal termasuk barang bergerak yang dapat dilakukan penyitaan oleh juru sita pajak negara.

"Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang; dan penyertaan modal pada perusahaan lain dengan melakukan inventarisasi," bunyi penggalan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Tak hanya itu, juru sita pajak negara juga perlu membuat perincian terkait dengan jenis, jumlah, atau nilai nominal/perkiraan barang sitaan dalam suatu daftar yang dilampirkan pada berita acara pelaksanaan sita.

Apabila menyita surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, juru sita perlu membuat berita acara pengalihan hak surat berharga dari penanggung pajak kepada pejabat.

Jika yang disita adalah piutang, juru sita harus membuat berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari penanggung pajak kepada pejabat.

Bila aset yang disita adalah penyertaan modal, juru sita perlu membuat akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal dari penanggung pajak kepada pejabat.

Penandatanganan Berita Acara Penyitaan

Berita acara atau akta persetujuan tersebut harus ditandatangani oleh juru sita; penanggung pajak; dan setidaknya 2 orang saksi yang sudah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal juru sita, serta dapat dipercaya.

Jika penanggung pajak tak mau menandatangani berita acara atau akta persetujuan; penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya; atau penanggung pajak diduga melakukan tindak pidana perpajakan maka penyitaan tetap dapat dilaksanakan oleh juru sita.

Sementara itu, jika penanggung pajak tak bersedia menandatangani berita acara atau akta persetujuan maka juru sita cukup mencantumkan alasan penolakan dan menandatangani berita acara atau akta persetujuan bersama saksi.

Berita acara atau akta persetujuan yang ditolak untuk ditandatangani oleh penanggung pajak tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Untuk diketahui, kegiatan penyitaan tindakan juru sita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Barang milik penanggung pajak disita oleh juru sita apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.