KURS PAJAK 20 MEI-2 JUNI 2020

Jelang Lebaran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 09:00 WIB
Jelang Lebaran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Patokan nilai pelunasan pajak (kurs beli) menjelang hari raya Idulfitri akan berlaku selama dua pekan. Pada periode tersebut, rupiah dipatok menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, kecuali terhadap kroner Norwegia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 hingga dua pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.921. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang sebesar Rp15.044 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.623,45 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp9.751,22 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran pada dua pekan ke depan sebesar Rp3.438,05 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dari minggu lalu yang sebesar Rp3.481,31 per ringgit Malaysia.

Situasi penguatan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak pada dua pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.488, 54 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang sebesar Rp10.630,90 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.149. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari minggu lalu yang bertengger di angka Rp16.631,50 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Mei 2020—2 Juni 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.921,00 -123,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.623,45 -127,77
3 Dolar Kanada (CAD) 10.595,80 -148,84
4 Kroner Denmark (DKK) 2.165,82 -18,33
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.924,95 -15,74
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.438,05 -43,26
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.941,26 -213,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.465,14 0,77
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.187,51 -461,94
10 Dolar Singapura (SGD) 10.488,54 -142,36
11 Kroner Swedia (SEK) 1.519,38 -14,64
12 Franc Swiss (CHF) 15.358,09 -111,32
13 Yen Jepang (JPY) 13.929,50 -198,18
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,57 -0,23
15 Rupee India (INR) 197,56 -1,30
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.291,93 -425,69
17 Rupee Pakistan (PKR) 92,93 -1,13
18 Peso Philipina (PHP) 295,36 -2,72
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.971,07 -33,46
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80,35 -0,66
21 Bath Thailand (THB) 465,14 -0,77
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.484,30 -147,20
23 Euro Euro (EUR) 16.149,00 -145,16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.096,56 -20,84
25 Won Korea (KRW) 12,15 -0,17

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan