KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Jatuh Tempo 3 Jenis Pajak Ini Ditunda Sampai Agustus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Mei 2020 | 07:01 WIB
Jatuh Tempo 3 Jenis Pajak Ini Ditunda Sampai Agustus

Seorang warga menunggu pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto: Humas Pemkab Kotawaringin Barat)

PANGKALAN BUN, DDTCNews—Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, merilis kebijakan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa penundaan jatuh tempo pembayaran untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah Nomor 973/349/BAPENDA.V tentang Pemberian Insentif/Stimulus berupa Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat Molta Dena mengatakan insentif dalam surat edaran itu berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah dari April, Mei dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

“Namun, dengan ketentuan wajib pajak tetap melaporkan omzet dan pendapatannya kepada kami. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Rabu (6/5/2020).

Molta Dena menjelaskan sesuai dengan isi surat edaran tersebut, jenis pajak daerah yang memperoleh penundaan pembayaran/jatuh tempo adalah pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir.

Adapun pemberian relaksasi berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak ini diberikan langsung pemerintah kepada wajib pajak. Dengan demikian, tidak dibutuhkan aktivasi bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Molta Dena menambahkan surat edaran tersebut diberlakukan sejak ditandatangani Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah. Bagi masyarakat yang belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kotawaringin Barat, mulai pukul 08.00-12.00 di hari kerja,” katanya.

Menurut Molta Dena, seperti dilansir situs Kotawaringin Barat, Bapenda berharap masyarakat sebagai wajib pajak daerah melaporkan data dan pendapatannya secara jujur dan rutin. Sebab, dengan kejujuran itu semua akan mudah dilaksanakan, termasuk pemberlakuan insentif ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN