KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC: Pembukaan Kawasan Industri Rokok Terpadu di Sulsel Belum Pasti

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 09:00 WIB
DJBC: Pembukaan Kawasan Industri Rokok Terpadu di Sulsel Belum Pasti

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membuka kawasan industri rokok terpadu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada pertengahan tahun ini.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan persiapan kawasan industri rokok itu sudah hampir rampung. Meski begitu, pembukaan kawasan masih menunggu perkembangan pandemi virus Corona.

“Kami saat ini masih wait and see. Rencananya [pembukaan kawasan industri] memang pertengahan tahun ini, tetapi kan sekarang sedang ada Covid,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Meski tengah ada pandemi, lanjut Deni, persiapan pembukaan kawasan industri rokok di Kabupaten Soppeng tersebut masih terus berjalan. DJBC juga telah mengumpulkan belasan pabrik rokok berskala rumahan yang akan mengisi kawasan tersebut.

DJBC akan mendirikan kantor di kawasan tersebut guna membantu produsen rokok, antara lain seperti pengurusan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang wajib dimiliki setiap pengusaha rokok.

Menurut Deni, proses pendampingan di kawasan akan lebih mudah karena produsen rokok berkumpul dalam satu kawasan khusus. Produsen juga diuntungkan karena kawasan industri rokok terpadu dilengkapi sejumlah fasilitas canggih untuk mengolah tembakau.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Di sisi lain, kawasan industri rokok terpadu juga dapat menekan peredaran rokok ilegal yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Kawasan terpadu itu akan mendekatkan industri rokok dengan konsumennya di Sulawesi Selatan.

“Tinggal menunggu kesiapannya. Kita semua berdoa semoga Covid ini segera berakhir dan ekonomi cepat pulih,” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal di Indonesia hanya tersisa 1%, setelah tahun lalu bisa ditekan hingga di angka 3%.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi