IHPS II/2019

BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 17:46 WIB
BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB

Ilustrasi. (foto: pekanbaru.bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) untuk memitigasi risiko utang dalam jangka panjang.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan alasan BPK menggunakan beberapa rasio utang terhadap penerimaan dalam auditnya adalah untuk memastikan kesinambungan fiskal/ fiscal sustainability tetap terjaga. Simak artikel 'Soroti Utang Negara, BPK Singgung Soal Tax Ratio & Tax Expenditure'.

"Kita assess kemampuan bayar [utang] dalam jangka panjang agar tidak mengganggu kegiatan belanja di masa mendatang,” katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Agus menyebutkan dari temuan BPK terkait pengelolaan utang, terdapat beberapa masalah yang dijabarkan dalam IHPS II/2019.Temuan tersebut antara lain terkait imbal hasil yang telalu tinggi, penerimaan negara yang kurang, dan kebutuhan belanja yang besar.

Oleh karena itu, mitigasi risiko harus disusun pemerintah yang salah satunya adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Menurutnya, masih banyak ruang untuk meningkatkan tax ratio Indonesia.

Dia menyebutkan ukuran ekonomi nasional secara konsisten terus meningkat setiap tahunnya. Namun, kinerja tax ratio cenderung stagnan, bahkan menurun. Dengan demikian, menurutnya, masih banyak potensi pajak dari pelaku usaha yang belum tergali.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Agus menuturkan salah satu indikator masih banyaknya pelaku usaha yang belum tergali potensi pajaknya adalah besarnya jumlah NPWP dengan status nonefektif. Dengan status tersebut, wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT kepada otoritas.

“PDB meningkat tapi tax ratio konsisten turun. Jadi, ada poin-poin tertentu dari PDB yang belum terambil atau termitigasi pajaknya karena di lapangan NPWP yang dorman itu banyak sekali dan ini sudah disadari oleh pemerintah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya