STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Penentuan Status Wajib Pajak Besar Badan di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 10:08 WIB
Bagaimana Penentuan Status Wajib Pajak Besar Badan di Berbagai Negara?

WAJIB pajak besar (large taxpayers) berbentuk badan terdiri atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi signifikan bagi penerimaan pajak. Umumnya, perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam sektor-sektor ekonomi strategis yang berpengaruh besar dalam perekonomian serta memberikan dampak yang cukup luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia sendiri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyumbang lebih dari 30% dari total penerimaan pajak pada 2017 dan 2018. Namun, besarnya kontribusi dari wajib pajak besar tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan yang sangatlah berisiko terutama di masa pandemi karena gejolak ekonomi yang tinggi.

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Survei ISORA merangkum apa saja kriteria utama yang dijadikan acuan oleh berbagai otoritas pajak di berbagai negara dalam menentukan status wajib pajak besar berbentuk badan seperti nilai penjualan, sektor ekonomi, pajak yang dibayarkan, nilai aset, jumlah karyawan, serta laba. Sebagai informasi, responden survei tersebut adalah para otoritas pajak yang berwenang di masing-masing negara yang bersangkutan.


Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas otoritas pajak yang merespons survei tersebut menggunakan nilai penjualan dan sektor ekonomi strategis tempat perusahaan tersebut berada. Hasil survei ini tentunya sejalan dengan kontribusi yang signifikan dari wajib pajak besar terhadap perekonomian suatu negara.

Lebih lanjut, jumlah pajak yang dibayarkan juga sejatinya mencerminkan kontribusi terhadap penerimaan pajak yang dimiliki oleh rata-rata wajib pajak besar berbentuk badan. Hal tersebut juga berkaitan dengan kriteria lainnya, yaitu laba. Semakin besar laba suatu perusahaan maka semakin besar pula pajak yang dibayarkan.

Yang menarik dari survei tersebut, beberapa negara seperti di Belanda, Kanada, dan Kosta Rika melihat juga entitas yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak besar tersebut. Hal ini tentunya dikarenakan banyaknya anak perusahaan ataupun perusahaan baru hasil spin-off yang masih merupakan bagian dari suatu entitas besar. Hal ini dapat meminimalisasi potensi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan besar.

Pada kesimpulannya, beberapa kriteria yang terdapat dalam survei tersebut memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Namun, otoritas pajak di masing-masing negara memiliki perspektif tersendiri dalam menentukan kriteria-kriteria mana saja yang sekiranya dapat menentukan segmentasi wajib pajak mereka.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024