KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Ada Kurang Bayar, Perusahaan Konstruksi Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Juni 2024 | 12.30 WIB
Ada Kurang Bayar, Perusahaan Konstruksi Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo mendatangi alamat wajib pajak yang bergerak di bidang usaha konstruksi pada 30 Mei 2024 guna menyampaikan data terkait dengan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Dalam kunjungan itu, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo menugaskan seorang Account Representative (AR). Selain menyampaikan data, kunjungan tersebut juga menjadi momen bagi AR untuk mengenal lebih jauh proses bisnis wajib pajak

“Melaksanakan visit ke tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau tempat kedudukan untuk dapat lebih mengenal wajib pajak dan mengetahui proses bisnisnya merupakan hal yang sangat penting bagi AR,” jelas KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/6/2024).

Terkait dengan data mengenai kekurangan pembayaran pajak yang harus disetor, KPP menjelaskan hal itu didapat berdasarkan SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera menindaklanjuti data tersebut.

Sementara itu, wajib pajak badan berinisial PT NAK yang dikunjungi menjelaskan bahwa perusahaan sudah berdiri sejak lama dan telah banyak mengerjakan berbagai pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar.

Dalam kunjungan tersebut, KPP juga memperoleh informasi bahwa perusahaan sudah lama berhenti beroperasi sejak direktur perusahaan meninggal dunia.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.