PENGAWASAN LINTAS BATAS

Impor & Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor? Cukup Butuh Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 11:11 WIB
Impor & Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor? Cukup Butuh Dokumen Ini

Tampilan depan Vehicle Declaration

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memanfaatkan dokumen tunggal berupa pemberitahuan kendaraan bermotor (Vehicle Declaration/ VhD) dalam prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyederhanaan prosedur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

“Diharapkan masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Dia menjelaskan dalam ketentuan sebelumnya, ada beberapa dokumen yang diperlukan. Sekarang, dengan VhD, beberapa fungsi dokumen menjadi satu. VhD sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Beleid ini juga mengatur modernisasi berupa automasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

“Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Implementasi dari regulasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara. Kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, serta dimasukan oleh pemilik atau kuasanya.

Selain itu, pada saat importasi, bahan bakar minimal terisi tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal.

Aturan ini, lanjut Heru, juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran. Sanksi berupa denda 100% dari bea masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selain itu, ada pula sanksi pembayaran bea masuk, pajak Impor, dan denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali. Ada pula kewajiban reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai. Sanksi berupa pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai.

“Serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M