JEPANG

Ikut AEoI, Ratusan Ribu Rekening Terjaring

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:35 WIB
Ikut AEoI, Ratusan Ribu Rekening Terjaring

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang (National Tax Agency/NTA) telah mengumpulkan 400 ribu informasi rekening dari bank luar negeri dari 50 negara. Dalam hal kepatuhan pajak, NTA akan mengkaji sejumlah rekening tersebut satu per satu.

Data sebanyak itu ternyata mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi, mengingat hanya 9 ribu rekening yang dilaporkan oleh wajib pajak Jepang pada tahun 2016. Pelaporan tahun 2016 itu hanya ditujukan kepada wajib pajak pemilik aset JPY50 juta yang disimpan di luar negeri.

“NTA akan segera membandingkan isi dari 400 ribu data yang diperoleh tahun ini dengan 9 ribu data yang telah dilaporkan oleh wajib pajak pada tahun 2016,” demikian kata informan tersebut seperti dilansir asia.nikkei.com, Senin (15/10).

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Keikutsertaan pemerintah Jepang dalam pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/ AEoI) ini bertujuan untuk memerangi berbagai bentuk penghindaran pajak.

Upaya ini dilakukan di bawah Common Reporting Standard (CRS) yang diusung oleh the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Seluruh otoritas pajak di negara yang berpartisipasi dalam program tersebut wajib melaporkan data dan informasi keuangan untuk kepentingan pajak. Data dan informasi itu berupa pemilik rekening, alamat, saldo dan pendapatan tahunan bruto dari bunga dan dividen.

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Hingga kini sudah 102 peserta yang mengikuti program AEoI termasuk negara suaka pajak (tax havens) seperti Panama, hingga Kepulauan Cayman. Namun sayangnya Amerika Serikat (AS) belum masuk ke dalam daftar negara tersebut.

Sebagai imbal balik dari kebijakan itu, otoritas Jepang telah menyediakan data dan informasi 90 ribu rekening keuangan kepada 50 negara untuk sementara ini. Data tambahan dapat dilaporkan pada kemudian hari.

Sebagai informasi, Jepang telah meningkatkan tax enforcement terhadap orang kaya dalam beberapa tahun terakhir. Berkat tax enforcement, otoritas pajak mendapat penerimaan tambahan sebesar JPY4,1 miliar.

Tambahan penerimaan pajak itu terkumpul pasca penyelidikan berbasis data, seperti pengiriman uang ke luar negeri yang menyingkap 478 kasus atas penghasilan tidak dideklarasi dan berbagai kelalaian selama akhir tahun pajak 2017 yang jatuh pada bulan Juni. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya